Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:
Penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
Perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;
Pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi dan pelaporan di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;
↑"Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2019-04-01. Diakses tanggal 2018-12-11.
↑Pasal 532, Bagian Keempat Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Permenlu No. 7 th 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri