Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 26 unit B/BKSDA dan 48 unit B/BTN yang tersebar di seantero Indonesia.[3]
Sejarah nomenklatur
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (1984–2000)[4][5][6][7]
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (2000–2015)[8][9][10][11]
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2015–)[12][13]
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Organisasi
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas:[14]
Sekretariat Direktorat Jenderal
Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik
Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi
Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi
Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi
Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi
Subdirektorat Kemitraan Konservasi, Bina Daerah Penyangga, dan Bina Cinta Alam
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik
Subdirektorat Pengawetan Spesies dan Genetik
Subdirektorat Pemanfaatan Spesies dan Genetik
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi
Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem