Kredit Usaha Rakyat, program Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah lembaga nonstruktural bidang UMKM. Lembaga ini bertugas merumuskan, menetapkan, monitoring, evaluasi, mengambil langkah-langkah penyelesaian kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha.[3]