Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan bertugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Sejarah nomenklatur
Asisten I Bidang Moneter, Neraca Pembayaran, dan Keuangan Negara
Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan (2001–2005)[1]
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan (2005–2024)[2][3][4][5]
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Struktur
Struktur Organisasi Deputi I per tahun 2020 hingga 2024 terdiri atas:[6]
Deputi
Sekretaris Deputi
Asisten Deputi
Asisten Deputi Fiskal / Sekretaris Deputi;
Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal;
Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Real;
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah.
12"Deputi I (Ekonomi Makro dan Keuangan)". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2022-03-02. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-03-21. Diakses tanggal 2026-05-13.