Deputi ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi.
Fungsi
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;
pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investas.
Sejarah Nomenklatur
Asisten II Bidang Hubungan Keuangan Internasional
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional (2001–2005)
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional (2005–2011)