Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi (2020–2024)
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (2024–)
Tugas dan fungsi
Tugas
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara (BUMN).
Fungsi
Deputi ini memiliki fungsi:
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha BUMN;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan BUMN;
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha BUMN;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha BUMN;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN; dan
Struktur Organisasi
Berikut struktur organisasi Deputi berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 terdiri atas:[2]
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Sekretariat Deputi;
Asisten Deputi:
Asisten Deputi Pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi;
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi dan Kesehatan;
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik;
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis.