Kemudian pada perombakan kabinet pada 8 September 2025, Abdul Kadir Karding diberhentikan dari jabatan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.[4] Kemudian Presiden Prabowo Subianto melantik Mukhtarudin sebagai pengganti Karding.[5]
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[6]