Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi atau tersandung kasus.
↑Bupati petahana Abdul Azis cuti kampanye pada Pemilihan umum Bupati Kolaka Timur 2024 dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, jabatan bupati sementara dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Ari Sismanto[9]