Daerah otonomNegara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum
Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.[1]
Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.
Selain itu, Indonesia juga mengenal wilayah administratif khusus yang diatur menurut undang-undang. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1).[2]
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Berikut adalah daerah provinsi khusus yang diberi status kekhususan/keistimewaan.
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki 5 jenis daerah otonom termasuk daerah yang diklaim di Tiongkok Kepulauan, yaitu sebagai berikut:[3][4][5][6]
Panji otonom
Pembagian jenis panji otonom hanya terdapat di pembagian Mongolia Dalam, yang pada dasarnya juga merupakan county otonom. Ada 3 panji otonom yang berada di Tiongkok.[7]
Error: nama halaman tidak dituliskan (help).
Pembagian jenis county otonom (bahasa Tionghoa:自治县 zìzhìxiàn) merupakan pembagian daerah otonom yang terbanyak di Tiongkok (22 daerah, termasuk 3 di Mongolia Dalam).
Rusia memiliki 4 okrug otonom yang besarnya bervariasi mulai dari seluas distrik hingga seluas negara bagian atau sebuah negara luar. Okrug-okrug tersebut adalah:
↑Lauterpacht, Elihu. Greenwood, C. J. [1999] (1999). International Law Reports Volume 114 of International Law Reports Set Complete set. Cambridge University Press, 1999. ISBN0521642442, 9780521642446. p 394.