Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
↑S.kom, Suriadi. "#PemkabRohul - Sejarah Singkat". Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-04-24. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)