Sudewo (lahir 11 Oktober 1968) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Pati untuk periode 2025 hingga 2030. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2009–2013 dan 2019–2024).
Ia terpilih sebagai Bupati Pati untuk masa jabatan 2025–2030 dalam pemilihan umum, berpasangan dengan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra. Selama masa pemerintahannya, kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai penolakan dari sebagian masyarakat. Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi demonstrasi yang menuntut pemakzulan bupati, namun upaya tersebut tidak berlanjut setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Pada 19 Januari 2026, ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai pelaku kasus suap DJKA saat dia masih menjadi anggota DPR, dan kasus suap jual beli jabatan saat menjadi Bupati Pati.
Pendidikan
Sudewo menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 1 Slungkep, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kayen dan lulus pada tahun 1985. Setelah itu, ia bersekolah di SMA Negeri 1 Pati pada periode 1985–1988. Pendidikan tinggi ia lanjutkan di Universitas Sebelas Maret, di mana ia meraih gelar Sarjana Teknik (S.T.) dari jurusan Teknik Sipil pada tahun 1993. Kemudian, ia melanjutkan studi magister di Universitas Diponegoro dan memperoleh gelar Magister Teknik (M.T.) dalam bidang Teknik Pembangunan pada tahun 2001.[1]
Organisasi
Sejak masa kuliah, Sudewo aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan sosial. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret pada tahun 1991. Dalam kiprahnya di luar kampus, ia juga menjabat sebagai Ketua Keluarga Besar Marhaenis pada tahun 2000 serta Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia pada tahun 2001.
Selain aktif dalam organisasi profesi, Sudewo juga dikenal memiliki pengalaman dalam kegiatan politik dan kepemimpinan masyarakat. Ia menjadi Koordinator tim sukses Pilkada Pacitan 2005 dan Pilgub Jawa Tengah 2008. Ia juga pernah menjadi Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi pada tahun 2007, serta menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra sejak tahun 2019.[1]
Karier
Karier profesional Sudewo dimulai di bidang konstruksi. Ia bekerja sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada tahun 1993–1994. Setelah itu, ia menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Bali (1994–1995) dan Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali (1995–1996). Pada tahun 1996–1997, ia diangkat sebagai calon PNS di proyek yang sama, sebelum bertugas sebagai PNS di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur (1997–1999).
Pada periode 1999–2006, ia menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar, sebelum kemudian beralih menjadi wiraswasta pada tahun 2006 hingga 2009.[1]
Karier politik
Sudewo pertama kali menjadi Anggota DPR-RI pada periode 2009–2013 melalui Partai Demokrat. Setelah berpindah ke Partai Gerindra, ia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019–2024. Pada masa jabatan tersebut, ia sempat bertugas di Komisi X (2019–2020) yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan olahraga, sebelum berpindah ke Komisi V (2020–2024).[2]
Bupati Pati
Sudewo terpilih menjadi Bupati Pati melalui Pemilihan umum Bupati Pati 2024 tanggal 27 November 2024 dan dilantik pada pelantikan kepala daerah serentak di Indonesia 2025 tanggal 20 Februari 2025. Sudewo diusung oleh partai Gerindra, PKB, NasDem, PSI, Golkar, Gelora, Perindo, dan PKN, serta memperoleh 419.684 suara atau 53,54% dari 814.148 (78,52%) pemilih yang menggunakan hak pilihnya.[3]
DPRD Pati membentuk panitia khusus hak angket, dihadiri oleh anggota dari para pengunjuk rasa
Pada 18 Mei 2025, Bupati Pati Sudewo menuai kontroversi setelah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.[4] Kenaikan ini diklaim sebagai upaya penyesuaian setelah 14 tahun tanpa revisi, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, kebijakan tersebut memicu protes luas dari masyarakat yang menganggapnya memberatkan, hingga berujung pada rencana aksi demonstrasi besar-besaran oleh warga dan mahasiswa.[5]
Pasca unjuk rasa, Sudewo dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatannya dalam kasus suap yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024.[6]
Upaya pemakzulan
Tuntutan utama massa adalah pemakzulan Sudewo. Namun, dalam rapat paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025, diputuskan bahwa Sudewo tidak akan dimakzulkan dan hanya diminta untuk melakukan perbaikan kinerja. Sudewo hadir dalam rapat tersebut secara daring.[7]
Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI-P yang menyetujui pemakzulan Sudewo. Sementara itu, enam fraksi lainnya, Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, hanya merekomendasikan perbaikan kinerja. Dengan demikian, dari 36 legislator, keputusan yang diambil adalah mengikuti rekomendasi enam fraksi tersebut, yakni hanya meminta perbaikan kinerja.[8]
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dibentuk DPRD dalam sidang tersebut menyampaikan hasil investigasi mereka terkait kelayakan Sudewo untuk dilengserkan. Pansus sebelumnya sempat merekomendasikan pemberhentian sementara. Namun, mereka tidak mendalami kasus dugaan korupsi di DJKA dengan alasan peristiwa itu terjadi sebelum Sudewo menjabat sebagai bupati. Salah satu legislator PKS menyebut bahwa kasus tersebut terjadi saat Sudewo masih menjadi anggota DPR. Menurut Pansus, proses hukum dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum rampung itu berdampak pada jalannya pemerintahan Kabupaten Pati.[8]
Aksi massa mewarnai rapat paripurna DPRD Pati yang membahas hasil Pansus Angket pemakzulan Bupati Sudewo pada Jumat, 31 Oktober 2025. Massa terlihat membakar ban di sekitar Alun-Alun Pati, tepatnya di sisi selatan Gedung DPRD. Massa memadati sebagian jalan di sekitar Alun-Alun Pati. Mereka tidak dapat mendekat ke Gedung DPRD yang dijaga ketat dan dipagari kawat berduri. Pagar serupa juga terpasang di depan Pendopo Kabupaten Pati.[8]
Kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sudewo dan beberapa perangkat desa dalam operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026.[9] Sebuah video berdurasi sekitar 20 detik yang memperlihatkan penyerahan tiga karung kepada Kepala Desa Arumanis, Kabupaten Pati, Sumarjiono, oleh dua orang perempuan beredar luas di masyarakat. Karung-karung tersebut diduga berisi uang tunai yang akan diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo, sebagai setoran. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan keaslian video tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa dalam video merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa, dengan jabatan yang menjadi objek transaksi antara lain Kepala Urusan (KAUR), Kepala Seksi (KASI), dan Sekretaris Desa (Sekdes).[10] Tarif per kepala mencapai ratusan juta rupiah.[11]
Pada keesokan harinya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa, masing-masing Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[10]
Ia juga ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang ia lakukan saat menjabat sebagai anggota DPR. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Pati nonaktif, melainkan dengan perannya sebagai legislator yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kemenhub. Dugaan aliran uang dari proyek-proyek DJKA kepada Sudewo diperoleh dari keterangan saksi dan fakta persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK masih mendalami asal proyek serta nilai dugaan aliran dana yang diterima Sudewo. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.[12]
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi DJKA dengan terdakwa pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah pada November 2023. Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari kediaman Sudewo. Namun, Sudewo membantah menerima aliran dana sebagaimana didakwakan. Meski terdapat bantahan, KPK melanjutkan penyidikan hingga menetapkan Sudewo sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.[12]
Sebagai akibat dari penangkapan tersebut, Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati. Penunjukan ini dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Surat tersebut berisi penugasan kepada Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.[13]
Ribuan warga menggelar doa bersama dan aksi cukur gundul di Alun-alun Kabupaten Pati sebagai bentuk syukur yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Gabungan Aktivis Pati (GAP). Aksi dimulai dengan doa bersama dan pembagian nasi berkat, serta diakhiri dengan cukur gundul sebagai simbol nazar dan kelegaan warga setelah proses panjang penolakan terhadap kepemimpinan Sudewo yang tidak populer. Perwakilan AMPB menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan ungkapan syukur atas dituntaskannya praktik pungutan liar dan jual beli jabatan di Kabupaten Pati. Dalam kesempatan itu, perwakilan massa juga menyampaikan harapan agar Kabupaten Pati ke depan dipimpin oleh pejabat yang dinilai lebih berintegritas dan berpihak kepada masyarakat, serta meminta percepatan proses hukum terhadap aktivis yang sebelumnya ditahan dalam rangkaian aksi penolakan terhadap Sudewo.[14]