Willy Brodus Lay (lahir 18 Juni 1961) adalah politikus Indonesia yang menjabat Bupati Belu 2 periode yakni 2016—2021 dan 2025—2030. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Belu periode 2006—2021
Kehidupan
Masa kecil dan remaja
Willy adalah anak ke-8 dari 10 bersaudara di keluarganya. Ibunya meninggal pada saat ia masih kecil.[2] Karakter kepemimpinannya telah terbentuk sejak ia masih kecil, ia mampu memberi kasih sayang lebih terhadap saudaranya yang lain.
Masa remaja dilaluinya sama seperti remaja lain, proses pencarian identitas, sosialisasi dengan masyarakat dan teman sebaya dilakukannya.[2] Di usia remajanya, ia sudah diajarkan cara berbisnis oleh ayahnya.[2]
Karier dan usaha
Ia memulai karier usahanya pada tahun 1985. Ia memulai dunia bisnisnya dengan menjadi seorang kontraktor, dengan mendirikan PT. Dian Nusa Lestari.[2] Awalnya ia melayani wilayah Dili, Timor Timur, pada saat itu. Semua hasil kerjanya selalu memuaskan masyarakat pada saat itu.
Willy menikah dengan Lidwina Viviawaty pada tahun 1995. Menurutnya, sosok Vivi adalah sosok yang mampu memberi motivasi dan kekuatan baginya menjalani kehidupannya. Melalui pernikahan ini, ia dianugerahi tiga orang anak, yakni Jason, Ilen, dan Jon.[2]
Kampanye pasangan calon ini dilakukan di berbagai titik di wilayah Kabupaten Belu, yakni di Sukaerlaran,[5] Weluli,[6] dan sejumlah tempat lainnya. Dalam kampanye-kampanye ini, Paket Sahabat fokus pada kebutuhan nyata masyarakat di Belu,[7] misalnya dengan memenuhi kebutuhan air bersih di Kecamatan Lamaknen.[6]
Kontroversi kampanye
Paket Sahabat diduga melakukan politik uang dengan membagikan drum-drum bekas di Halituku, Tasifeto Barat, dan diminta untuk mencoblos Paslon 02 (Paket Sahabat) pada pilkada.[8]
Pasangan calon ini juga telah melanggar ketentuan dengan mencetak kartu pos dengan bahan di luar ketentuan oleh Komisi Pemilihan Umum, oleh karena itu, KPU meminta agar semua kartu pos yang beredar di masyarakat ditarik oleh Paket Sahabat.[9] Selain itu, sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga telah menemukan pelanggaran Pemilu oleh Paket Sahabat, yakni dengan membagikan kartu ucapan Natal dan Tahun Baru yang beredar di masyarakat.[9] Hal tersebut dibantah oleh Willy Lay, yang berkata bahwa kartu tersebut tidak pernah dibagi oleh tim Sahabat kepada masyarakat.[9]
Terpilih menjadi Bupati
Penetapan hasil perolehan suara Pilkada 2018 wilayah Kabupaten Belu dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari, Atambua, pada 17 Desember 2015. Hasil rapat tersebut menetapkan pasangan paket Sahabat, Willybrodus Lay - J. T. Ose Luan sebagai Bupati Belu Terpilih periode 2016-2021.[10] Dari hasil rekapitulasi 12 kecamatan, paketnya meraih 40.907 suara atau 47,20 persen, menyusul Valens Pareira-Cypri Temu (Fansmu-NKRI) dengan jumlah suara, 36.504 atau 42,12 persen dan terakhir, pasangan Ventje Abanit-Bona Bowe (Venna) dengan jumlah suara 9.255 atau 10,68 persen,[10] berdasarkan Keputusan KPU Nomor 41/KPP/SKPU-kab-018433934/2015 tanggal 22 Desember 2015.[11]
Pada pemilihan umum Bupati Belu 2020, ia berpasangan kembali dengan wakil bupatinya, J. T. Ose Luan, dengan nama "Paket Sahabat". Kandidat ini didukung oleh 6 partai politik, antara lain Demokrat dengan 4 kursi di DPRD, PDIP dengan 4 kursi id DPRD, PAN dengan 3 kursi di DPRD, Gerindra dengan 3 kursi di DPRD, PPP dengan 1 kursi di DPRD, dan Hanura dengan 1 kursi di DPRD.[13] Tagline yang dipilih oleh paket Sahabat adalah "sesu la hola" yang dalam bahasa Tetun, berarti "tak tergeserkan, tak terkalahkan, tak tertandingi" (mau geser tidak bisa).[14][15]
Kontroversi kampanye
Terdapat berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paket Sahabat. Sebagai petahana, paket Sahabat memiliki banyak hubungan dengan kepala daerah tingkat III dan IV di Kabupaten Belu. Dugaan pelanggaran yang terkemuka saat masa kampanye di pemilihan umum Bupati Belu 2020 adalah ketidaknetralan 9 camat di Kabupaten Belu, yang memberikan dukungan untuk paket Sahabat.[16] Setelah diperiksa oleh Komisi ASN, terbukti bahwa kesembilan camat tersebut melanggar netralitas ASN, dan diberi sanksi penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat selama satu tahun.[17][18]
Selain 9 camat, terdapat pula 2 orang kepala desa yang diduga memberikan dukungan mereka bagi paket Sahabat, yakni Kepala Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur; dan Kepala Desa Duarato, Kecamatan Lamaknen.[19] Kedua kepala desa tersebut telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu pada 15 Oktober 2020 dan dijatuhi sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (j), "dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".[20][21]
Hasil pemilu
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu pada 16 Desember 2020, paket Sahabat berhasil meraih 50.376 suara, atau 247 suara lebih sedikit dari paket Sehati, yang meraih 50.623 suara.[22][23] Tim kampanye paket Sahabat tidak merasa puas dengan hasil Pemilu ini, dan telah menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 17 Desember 2020 tengah malam,[24][25] tetapi permohonan ini tidak dikabulkan.[26][27][28]