Sejarah
Awal terbentuknya masyarakat adat di Buru, adalah migrasi masyarakat Alifuru dari Seram, hingga pengkotak-kotakan suku bangsa, dijelaskan oleh van Vallenhoven dalam bukunya yang berjudul Het Adatrechts van Nederlands Indie deel I, 1906–1918, membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 wilayah hukum adat (adatrechtskringen). Sedangkan untuk Pulau Buru, van Vallenhoven memasukkannya ke dalam wilayah hukum adat ke-13 bersama dengan Ambon, Hitu, Kepulauan Banda, Kepulauan Uliase, Saparua, Seram, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, dan Kisar.[3] Pada saat itu, wilayah Buru bagian selatan terbagi menjadi 4 wilayah adat (petuanan), yaitu Masarete, Fogi, Waesama, dan Ambelau.[5]
Dijelaskan bahwa masyarakat pedalaman Buru merupakan suatu kelompok yang mendiami suatu wilayah terbatas kemudian berinteraksi dengan sebagian klan kerabat melalui perkawinan eksogami. Akan tetapi, struktur masyarakat, dusun, dan wilayah tetap berada dalam satu kesatuan teritorial yang sama. Sementara itu, di wilayah pesisir Buru terbentuklah dusun-dusun campuran yang terdiri atas kerabat berbagai klan yang datang dari pedalaman, serta orang asing yang datang dari seberang laut. Bahkan sebelum tahun 1475, penyebaran orang Alifuru ke Buru semakin pesat seiring dengan adanya tekanan dari penguasa Ternate dan konflik di antara mereka sendiri berupa perang suku. Mereka tinggal di pemukiman di sekitar pantai Buru, yang sekarang menjadi Namlea, Leksula, Namrole, dan Kayeli.[3]
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, pemerintahan adat di Buru dibagi menjadi delapan rechtsgemeenschaps (petuanan), yang masing-masing dipimpin oleh seorang raja. Kedelapan masyarakat hukum adat tersebut terdiri dari Lisela, Tagalisa, Liliali, Kayeli, Waesama, Fogi, Ambelau, dan Masarete. Masyarakat adat Buru pada awalnya membentuk masyarakat yang menganut sistem genealogis berdasarkan garis keturunan ayah (patrilineal). Mereka kemudian terus berkembang untuk mencapai kesatuan politik yang lebih nyata (pemerintahan) yang berpuncak pada pembentukan sebuah negeri (desa). Proses terbentuknya negeri di Buru diawali dengan berkumpulnya mata rumah yang kemudian menjadi rumah tau dan membentuk soa. Sejumlah soa kemudian sepakat membentuk suatu negeri.[3] Hubungan kekerabatan terdekat masyarakat Masarete khususnya dengan masyarakat Fogi, Waesama, dan Ambelau.[6]
Sehubungan dengan rechtsgemeenschap Masarete yang merupakan awal terbentuknya masyarakat adat Masarete, awalnya menurut peta adat bertanggal 1886, wilayah petuanan Masarete terbagi menjadi delapan, yaitu Masarete, Hukumina, Palumata, Tomahu, Fogi, Gibrihi, Waesama, dan Lumaete. Seiring dengan berkembangnya pengaruh Belanda untuk kepentingan keamanan, pada tahun 1926, petuanan Hukumina, Palumata, Tomahu, Gibrihi, dan Lumaete dieliminasi atau dihapuskan dan seluruh masyarakat adat yang tergabung dalam kelompok masyarakat hukum adat Masarete diperintahkan oleh Belanda untuk mendirikan wilayah adat baru di Kayeli. Atas perintah ini, mereka berkumpul di Kayeli sebagai pusat kota adat di Buru dengan membangun masjid sendiri sebagai tanda kepemimpinan mereka, dengan demikian menambah kepemimpinan baru, yaitu Masarete II. Pertimbangan Belanda saat itu adalah untuk memudahkan kendali dan pengawasan Belanda terhadap masyarakat di Buru.[3]
Kemudian, beberapa tahun kemudian, para penguasa tradisional merasa tidak aman untuk berkumpul bersama di Kayeli. pada tahun 1936, seluruh masyarakat petuanan kembali ke wilayah adatnya masing-masing, sehingga Masarete II otomatis terhapus dan sebagai gantinya muncullah petuanan baru yang disebut petuanan Ambelau, yang berpusat di Pulau Ambelau. Akan tetapi, hal ini tidak berarti menghilangkan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat Masarete yang dikenal sebagai orang Masarete.[3] Hingga saat ini masyarakat Masarete masih dipimpin oleh seorang raja menurut adat istiadat, yang merupakan anggota Majelis Latupati Maluku, tetapi jabatan ini bukanlah fungsi politik melainkan hanya melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat dan masyarakat Masarete.[7]