Seperti kelompok etnis lainnya di Indonesia, masyarakat suku Alor juga memiliki sistem kekerabatan yang telah terbentuk sejak zaman dahulu. Berikut ini beberapa kelompok berdasarkan kekerabatan dalam suku Alor.
Hieta, keanggotaannya dihitung melalui prinsip patrilineal.
Fengfala, semua keturunan dari saudara ayah dan ibu yang lebih tua.
Nengfala, sepupu silang dari pihak ibu.
Kepercayaan
Masyarakat suku Alor saat ini umumnya menganut dua agama Abrahamik, yakni Kekristenan dan Islam. Akan tetapi, tidak sedikit dari masyarakat suku Alor yang menganut kepercayaan asli. Berikut ini beberapa unsur alam dalam kepercayaan asli suku Alor.[5]
Larra atau lera, sebutan untuk 'matahari'
Wulang, sebutan untuk 'bulan'
Neda, sebutan untuk 'sungai'
Addi, sebutan untuk 'hutan'
Hari, sebutan untuk 'laut'
Nayaning lahatal, sebutan untuk 'Tuhan'
Budaya
Tari tradisional
Salah satu tari tradisional suku Alor yang terkenal adalah tari lego-lego, disebut juga sohhe atau darriz.[6] Tarian ini dilakukan secara massal di mana satu dengan lainnya saling bergandengan tangan dan membentuk lingkaran, serta mengelilingi tiga batu bersusun yang disebut mesbah dengan mengumandangkan lagu dalam bahasa Alor. Biasanya tarian ini dilakukan semalaman dengan diiringi gong dan moko.[6]
Makanan khas
Dalam setiap upacara adat ataupun kegiatan sehari-hari, suku Alor biasanya menyajikan makanan khas, yakni jagung bose dan jagung titi, sebuah olahan makanan berbahan dasar jagung.
Lagu tradisional
Lagu tradisional suku Alor di antaranya adalah Eti Lola, Handek, dan Heelora.
Alat musik
Masyarakat suku Alor mempunyai alat musik khas yang mirip gendang dan disebut sebagai moko. Alat musik ini biasanya digunakan sebagai alat pelengkap dalam upacara adat. Moko merupakan hasil kebudayaan zaman perunggu. Selain itu, moko juga biasa dijadikan sebagai mahar atau maskawin (belis).[6]
Masyarakat Alor percaya bahwa moko berasal dari tanah dan hanya dimiliki para bangsawan karena nilainya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, hampir bisa dipastikan tidak ada masyarakat lainnya di Nusantara yang mengoleksi moko dalam jumlah banyak seperti suku-suku di Alor.[6]
Perkawinan adat
Dalam masyarakat Alor, terdapat beberapa sistem perkawinan adat, di antaranya perkawinan dengan pembayaran belis secara kontan yang diawali dengan proses peminangan dan pembayaran belis secara tidak kontan. Kemudian terdapat beberapa perkawinan lainnya, yakni 'tukar gadis' dan 'perkawinan terikat'.
↑Lien, Dwiari Ratnawati (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)