Kantor Menteri Utama Bidang Politik Republik Indonesia adalah bekas kementerian koordinator dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik.
Kantor Menteri Utama Bidang Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor Menteri Negara Koordinator ini dipimpin oleh seorang Menteri Utama Bidang Politik.
Kantor Menteri Utama Bidang Politik ini dibentuk pada 24 Februari 1966 di Kabinet Dwikora II dengan nomenklatur Kantor Wakil Perdana Menteri I Bidang Sosial dan Politik.[1] Dalam satu tahun, nomenklaturnya berubah sebanyak 2 kali. Pada 31 Maret 1966, nomenklaturnya berubah menjadi Kantor Wakil Perdana Menteri IV Bidang Sosial dan Politik.[2] Kemudian pada Juli 1966 berubah menjadi Kantor Menteri Utama Bidang Politik.[3]
Kantor Menteri Utama ini hanya bertahan lebih dari setahun setelah dibubarkan pada Oktober 1967. Tugas Kantor Menteri Utama Bidang Politik saat ini menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Koordinasi
Per Juli 1966, Kantor Menteri Utama Bidang Politik melakukan koordinasi di beberapa kementerian diantaranya:
Departemen Dalam Negeri
Departemen Luar Negeri
Departemen Kehakiman
Departemen Penerangan
Sejarah koordinasi
Nama K/L
Dasar hukum
Koordinasi
Kementerian/ Departemen
Kementerian/ Departemen Tingkat II
Lembaga Negara
Kantor Wakil Perdana Menteri VI Bidang Sosial dan Politik