Kantor Menteri Negara Urusan Umum Republik Indonesia adalah bekas kantor menteri negara (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Kantor Menteri Negara ini bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk urusan umum.
Kantor Menteri Negara ini pertama kali dibentuk pada 27 April 1951 di Kabinet Sukiman-Suwirjo.[1] Lembaga ini sempat ditiadakan dalam rentang tahun 1952 hingga 1956. Pada 24 Maret 1956 di Kabinet Ali Sastroamidjojo II, lembaga ini diadakan kembali sebelum dibubarkan pada 14 Maret 1957.[2]