Kantor Menteri Negara Urusan Hubungan Antar Daerah Republik Indonesia adalah bekas kantor menteri negara (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Kantor Menteri Negara ini bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk urusan hubungan antar daerah.
Kantor Menteri Negara ini dibentuk pada 9 April 1957 di Kabinet Djuanda.[1] Kantor Menteri Negara hanya bertahan di 1 kabinet setelah dibubarkan pada 25 Juni 1958.[2]