Departemen Perhubungan Udara Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi udara dan penerbangan.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 10 Juli 1959 di Kabinet Kerja I[1] dengan nama Kantor Menteri Muda Perhubungan Udara. Kemudian mengalami beberapa perubahan nomenklatur. Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[2]