Kantor Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional Republik Indonesia adalah bekas kantor menteri negara (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Kantor Menteri Negara ini mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi ekonomi nasional.
Kantor Menteri Muda ini dibentuk pada pemerintahan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid tahun 2000 dan berada di bawah Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.[1] Lembaga ini hanya bertahan di 1 kabinet, setelah dibubarkan pada 1 Juni 2001.[2]
Fungsi & Kewenangan
Dalam melaksanakan tugas Kantor Menteri Muda menyelenggarakan fungsi[1]
perumusan dan penetapan kebijakan pemerintah dalam rangka restrukturisasi ekonomi nasiona
koordinasi pelaksanaan kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional dengan instansi terkait
koordinasi pengendalian kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional
penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil Presiden
Dalam menyelenggarakan fungsi Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional mempunyai kewenangan[1]
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
Organisasi
Kantor Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional terdiri atas[1]