Departemen Pengairan Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengairan dasar dan pengairan rakyat.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 28 Mei 1965 di Kabinet Dwikora I, dengan nomenklatur terpisah yakni Departemen Pengairan Rakyat dan Departemen Pengairan Dasar.[1][2] Kemudian mengalami penggabungan nomenklatur menjadi Departemen Pengairan. Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[3]
Setelah dibubarkan, urusan pengairan dialihkan ke 3 departemen berbeda. Urusan pengairan dasar dialihkan ke Direktorat Jenderal Pengairan Dasar di bawah Departemen Pekerjaan Umum. Urusan pengairan rakyat dialihkan ke Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian, sedangkan urusan pengairan desa dialikan ke Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Departemen Dalam Negeri.[4]
Referensi
↑"Kabinet Dwikora I". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.
↑"Kabinet Dwikora II". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.
↑"Kabinet Dwikora III". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.