Departemen Urusan Bank Sentral adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 6 Maret 1962 di Kabinet Kerja III[1] dengan nama Kementerian Urusan Bank Sental. Kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi Departemen Urusan Bank Sental.
Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[2] Setelah dibubarkan, tugas Departemen Urusan Bank Sental kemudian dialihkan kembali ke Bank Indonesia.[3]