Departemen Pembangunan Komunitas Desa Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Pada November 1963, nomenklatur Pembangunan Komunitas Desa berada di Kementerian Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Komunitas Desa di Kabinet Kerja IV.[1] Kemudian nomenklatur ini memisahkan diri menjadi Departemen Pembangunan Komunitas Desa ini pada 2 September 1964 di Kabinet Dwikora I[2] Dari Februari hingga 1966, Kementerian ini sempat bergabung dengan Kementerian Pengairan Rakyat menjadi Kementerian Pengairan Rakyat dan Pembangunan Komunitas Desa.[3] Kemudian nomenklaturnya memisahkan diri kembali sebagai Departemen Pembangunan Komunitas Desa dari Maret hingga Juli 1966.[4]
Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[4] Setelah dibubarkan, tugas Departemen ini kemudian dialihkan ke Direktorat Jenderal Pembangunan Komunitas Desa, Departemen Dalam Negeri.[5]