Departemen Penertiban Bank dan Modal Swasta Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penertiban bank dan modal swasta.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 23 November 1963 di Kabinet Kerja IV[1] dengan nama Kementerian Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta. Kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi Departemen Anggaran Negara. Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[2]
Setelah dibubarkan, tugas Departemen Penertiban Bank dan Modal Swasta kemudian dialihkan ke Departemen Keuangan.[3] Saat ini tugas departemen ini menjadi tanggung jawab Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sejarah nomenklatur
Kementerian Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta (1963–1964)[1]
Departemen Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta (1964–1966)[4][5]
Departemen Penertiban Bank dan Modal Swasta (1966)[2]
Referensi
12"Kabinet Kerja IV". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.
12"Kabinet Dwikora III". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.