Departemen Bina Marga Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 28 Mei 1965 di Kabinet Dwikora I.[1][2] Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[3]