Kantor Menteri Negara Urusan Khusus Republik Indonesia adalah bekas kantor menteri negara (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Kantor Menteri Negara ini bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk urusan khusus.
Kantor Menteri Negara ini pertama kali dibentuk pada 8 Maret 1962 di Kabinet Kerja III.[1] Lembaga ini sempat ditiadakan dalam rentang tahun 1963 hingga 1997. Pada 11 Juni 1997 di Kabinet Pembangunan VI,[2] lembaga ini diadakan kembali sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 1997.