Departemen Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos dan telekomunikasi.
Nomenklatur Pos dan Telekomuniasi dibentuk pertama kali pada 10 Juli 1959 di Kabinet Kerja I[1] dengan nama Kantor Menteri Muda Perhubungan Darat dan Pos, Telegraf dan Telepon.
Pada Februari 1966, Departemen Pos dan Telekomunikasi dibentuk dari pecahan Kementerian Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata. Departemen ini hanya bertahan di 2 kabinet, setelah Kabinet Dwikora III dibubarkan pada Juli 1966.[2]
Dalam rentang tahun 1983 hingga 1998, nomenklatur pos dan telekomunikasi digabungkan dengan nomenklatur pariwisata membentuk departemen tersendiri, yakni Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Sejarah nomenklatur
Kantor Menteri Muda Perhubungan Darat dan Pos, Telegraf dan Telepon (1959–1960)[1]
Kementerian Perhubungan Darat dan Pos, Telegraf dan Telepon (1960–1962)[4]
Kementerian Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata (1962–1964)[5][6]
Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata (1964–1966)[7][8]