Departemen Perhubungan Laut Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi air dan pelayaran.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 10 Juli 1959 di Kabinet Djuanda dengan nama Kementerian Perhubungan Laut/Pelayaran. Kemudian mengalami beberapa perubahan nomenklatur. Departemen ini dibubarkan pada Juli 1966.[1]