Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Setjen Kementan) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Setjen Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.[1]
Sejarah Nomenklatur
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian (1966–2000)[2][3]
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Kehutanan (2000–2001)
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian (2001–2009)[4]
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (2009–)[5][6][7][8][1]
Susunan organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian terdiri atas:[9]
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian
Biro Perencanaan
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
Biro Hukum
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Biro Umum dan Pengadaan
Biro Kerja Sama Luar Negeri
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Selain itu, Setjen Kementan memiliki sebuah unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Museum Tanah dan Pertanian di Bogor.