Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (disingkat Ditjen LIP) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.[1]
Sejarah nomenklatur
Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (2005–2010)[2]
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (2024–)[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berdasarkan Permentan No. 2 Tahun 2025 terdiri atas:[3]
Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian
Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan
Direktorat Penyediaan Lahan
Direktorat Irigasi Pertanian
Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian