Direktorat Jenderal Hortikultura merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.