Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian (1966–2000)[2][3]
Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian dan Kehutanan (2000–2001)
Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian (2001–2009)[4]
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (2009–)[5][6][7][8][9]
Tugas dan fungsi
Itjen Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Itjen Kementan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.