Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi ekonomi nasional.
Posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Persatuan Nasional, yang dimana di bawah koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.[1] Hanya 1 pejabat yang pernah yang menjabat posisi ini, yakni Cacuk Sudarijanto.[2]