Menteri Utama Bidang Politik Indonesia merupakan salah satu bekas jabatan menteri koordinator pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertugas menjadi mengoordinasikan menteri-menteri di bidang politik. Jabatan ini diadakan pada Kabinet Dwikora II, dan hanya bertahan sampai Kabinet Ampera I.[1]
↑Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8