Menteri Listrik dan Tenaga Indonesia merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini mempunyai tugas bidang energi listrik serta tenaga lainnya. Jabatan ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I[1]
↑Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8