Menteri Cipta Karya dan Konstruksi merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia.[1]
Menteri ini bertugas menangani bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengelolaan rumah negara, dan konstruksi. Posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang di mana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum & Tenaga.
Pada Kabinet Ampera I, posisi menteri ini diturunkan ke salah satu direktorat jenderal Departemen Pekerjaan Umum.
↑Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8
↑Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 1965
↑Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1966