Kantor Menteri Negara Urusan Kerjasama Sipil–Militer Republik Indonesia adalah bekas kantor menteri negara (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Kantor Menteri Negara ini bertugasmenyelenggarakan tugas pemerintahan untuk urusan kerjasama sipil dan personil militer.
Kantor Menteri Negara ini dibentuk pada 25 Juni 1958 di perombakan Kabinet Djuanda.[1] Kantor Menteri Negara hanya bertahan di 1 kabinet setelah dibubarkan pada 6 Juli 1959.[2]