Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan Republik Indonesia adalah bekas departemen (sekarang kementerian) yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Departemen ini bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendapatan negara, pembiayaan, dan pengawasan.
Departemen ini dibentuk pertama kali pada 6 Maret 1962 di Kabinet Kerja III[1] dengan nama Kementerian Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan. Kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan. Departemen ini dibubarkan pada 21 Juni 1965.
Setelah dibubarkan, tugas Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan kemudian dialihkan ke Departemen Anggaran.
Sejarah nomenklatur
Kementerian Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (1962–1964)[1][2]
Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (1964–1965)[3]
Referensi
12"Kabinet Kerja III". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.
↑"Kabinet Kerja IV". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.
↑"Kabinet Dwikora I". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2026.