Korupsi di TunisiaUnjuk rasa terkait korupsi di Tunisia, 2011.
Korupsi di Tunisia secara luas dianggap oleh masyarakat sebagai salah satu dari lima masalah utama yang dihadapi negara saat ini.[1] Sejak berakhirnya masa kolonial, Tunisia dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang otoriter dan korup. Setelah revolusi tahun 2011, berbagai komite dibentuk untuk menangani persoalan ini. Salah satunya adalah Komite Investigasi Tindak Korupsi dan Penyuapan di Bawah Presiden Sebelumnya, tetapi komite ini gagal mengatasi persoalan korupsi yang lebih sistemik. Perusahaan milik negara dan perusahaan milik keluarga berpengaruh masih menikmati posisi istimewa, sementara masyarakat di lapisan bawah terus kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dalam Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International tahun 2024, Tunisia memperoleh skor 39 dari skala 0 ("sangat korup") hingga 100 ("sangat bersih"). Berdasarkan skor tersebut, Tunisia menempati peringkat ke-92 dari 180 negara, di mana peringkat pertama diisi oleh negara dengan sektor publik paling jujur.[2] Sebagai perbandingan regional, rata-rata skor negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara adalah 39, dengan skor tertinggi 68 dan skor terendah 12.[3] Secara global, skor rata-rata adalah 43, skor tertinggi 90 (peringkat 1), dan skor terendah 8 (peringkat 180).[4]
Sejarah
Sejak berakhirnya masa kolonial, Tunisia hanya memiliki dua presiden hingga tahun 2011.[5] Periode awal kemerdekaan ini ditandai dengan maraknya korupsi di bawah rezim otoriter. Presiden terakhir sebelum revolusi, Zainal Abidin bin Ali, bersama anggota keluarganya dan lingkaran dalamnya, memegang kendali besar atas berbagai sektor industri di negara tersebut. Salah satu tujuan utama rakyat dan pemerintah Tunisia dalam satu dekade terakhir adalah menangani dan memperbaiki dampak dari korupsi masa lalu, serta membentuk badan legislatif dan kebijakan untuk membatasi korupsi pada masa mendatang.[5][6]
Dampak
Diperkirakan Tunisia mengalami kerugian lebih dari US$1 miliar per tahun antara tahun 2000 hingga 2008 akibat korupsi, penyuapan, komisi gelap, manipulasi harga perdagangan, dan aktivitas kriminal lainnya.[7]
Upaya antikorupsi
Majelis Konstituante Nasional pada Desember 2012 mengembangkan inisiatif anti-korupsi yang bertujuan untuk membentuk sistem integritas nasional, mendukung independensi Otoritas Nasional Anti-Korupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam pencegahan korupsi. Namun, upaya pemerintah masih dianggap terbatas. Korupsi tetap menjadi masalah serius, meskipun tidak seberat di negara-negara tetangga.[8]