Korupsi di TanzaniaKemiskinan di Tanzania yang dipengaruhi oleh korupsi.
Korupsi di Tanzania, baik yang berskala besar maupun kecil, tetap menjadi masalah yang meluas meskipun telah tersedia kerangka hukum yang komprehensif. Hal ini terutama disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal serta rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi anti-korupsi di berbagai lembaga pemerintahan. Sektor-sektor seperti pengadaan publik, perpajakan, dan layanan kepabeanan merupakan area yang rentan terhadap praktik korupsi.[1]
Dalam Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International tahun 2024, Tanzania memperoleh skor 41 dari skala 0 ("sangat korup") hingga 100 ("sangat bersih"). Berdasarkan skor tersebut, Tanzania menempati peringkat ke-41 dari 180 negara, di mana peringkat pertama diisi oleh negara dengan sektor publik paling jujur.[2] Sebagai perbandingan regional, rata-rata skor negara-negara di Afrika Sub-Sahara adalah 33, dengan skor tertinggi 72 dan skor terendah 8.[3] Secara global, skor tertinggi adalah 90 (peringkat 1), skor rata-rata 43, dan skor terendah adalah 8 (peringkat 180).[4]
Perusahaan asing mengidentifikasi bahwa korupsi di sektor-sektor tersebut menjadi hambatan potensial dalam menjalankan bisnis di Tanzania karena sering kali terjadi permintaan suap.[5] Selain itu, besarnya sektor informal yang mencapai 48,1% dari PDB diyakini terkait dengan proses pendaftaran bisnis yang rumit, sehingga membuka peluang terjadinya praktik korupsi.[6]
Upaya antikorupsi
Presiden John Magufuli meluncurkan kampanye melawan korupsi tingkat tinggi dan membentuk pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus tersebut. Sebagai hasilnya, sejumlah pejabat korup diberhentikan dari jabatannya. Upaya ini mendapat dukungan internasional, termasuk dari Jerman dan Uni Eropa. Namun, sebelum ia meninggal saat masih menjabat pada Maret 2021, muncul kekhawatiran bahwa gerakan antikorupsi tersebut akan terhenti setelah kepergiannya.[7]