Direktorat Jenderal Perkeretaapian (biasa disingkat menjadi Ditjen KA atau DJKA) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Direktorat jenderal ini dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian antara lain menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Pada tahun 2006–2007, DJKA mendatangkan KRL dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek. Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu, Soemino Eko Saputro, menganggap bahwa KRL tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Padahal, Pemerintah Jepang saat itu belum merencanakan skema hibah, sehingga Dephub diminta untuk berkoordinasi dengan Japan Railway Technical Services (JARTS). Untuk melaksanakan proses impor KRL, Saputro menunjuk langsung Sumitomo Corporation untuk mengangkut KRL bekas tersebut ke Indonesia. Terdapat biaya tambahan sehingga pengadaan KRL tersebut bukanlah hibah, melainkan Dephub membeli langsung secara terselubung. Akhirnya, Sumitomo diperkaya Rp1,8 miliar dan KOG Japan sebesar Rp15 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Saputro adalah sebesar Rp20 miliar.[4] Saputro akhirnya dipenjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp100 miliar.[5]