Korupsi di Sri Lanka dianggap sebagai masalah besar yang merata di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat tertinggi kekuasaan politik hingga staf tingkat rendah.
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2024 dari Transparency International, Sri Lanka memperoleh skor 32 dalam skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Dengan skor tersebut, Sri Lanka menempati peringkat ke-121 dari 180 negara dalam indeks tersebut, di mana peringkat pertama diberikan kepada negara dengan sektor publik yang dianggap paling bersih.[1] Skor Sri Lanka mengalami penurunan setiap tahun sejak Indeks tahun 2020, saat negara ini masih mencatat skor 38. Sebagai perbandingan dalam konteks regional Asia Pasifik, skor tertinggi adalah 84, skor rata-rata 44, dan skor terendah 16.[2] Sementara itu, secara global, skor tertinggi adalah 90 (peringkat 1), rata-rata 43, dan skor terendah 8 (peringkat 180).[3]
Dinamika
Korupsi di Sri Lanka merupakan permasalahan kronis dan berkelanjutan yang telah menjadi hambatan serius bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Budaya korupsi yang mengakar kuat tecermin dalam anggapan umum bahwa praktik suap merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, di mana menyuap pejabat publik dianggap sebagai hal yang lazim untuk menyelesaikan berbagai urusan.[4]
Meskipun telah ada berbagai seruan dan upaya reformasi kelembagaan, kemajuan nyata dalam pemberantasan korupsi masih sangat minim.[5] Ketimpangan pendapatan yang tinggi dan meningkatnya angka kemiskinan turut memperkuat pola korupsi yang merata di seluruh tingkatan, dari pejabat tinggi negara hingga staf pemerintahan di level bawah. Pejabat dan politisi yang terlibat dalam kasus korupsi sering kali tidak menghadapi konsekuensi hukum yang memadai. Sebagian dari mereka bahkan mendapat pengampunan presiden atau melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum, sementara lainnya terbebas dari sanksi karena memiliki koneksi politik yang kuat.[6][7]
Keberadaan Komisi Investigasi Tuduhan Suap dan Korupsi sejatinya menjadi instrumen penting dalam sistem antikorupsi Sri Lanka, namun lembaga ini kerap gagal menjalankan tugasnya secara independen akibat pengaruh dari politisi dan pengusaha berkuasa. Lemahnya perlindungan terhadap pelapor pelanggaran semakin memperburuk situasi, karena mengurangi keberanian publik untuk melawan praktik korup.[8]
Sejak 2019, korupsi dipandang sebagai salah satu penyebab utama memburuknya kondisi ekonomi nasional, dan menjadi isu sentral dalam diskursus publik.[9] Ketidakpuasan yang semakin meluas memuncak pada tahun 2022 dalam bentuk protes nasional berskala besar terhadap pemerintahan Gotabaya Rajapaksa. Aksi-aksi tersebut dipicu oleh ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar akibat krisis beruntun seperti kelangkaan barang pokok, pemadaman listrik bergilir, hiperinflasi, merosotnya pendapatan riil, serta ketiadaan cadangan devisa untuk mengimpor kebutuhan esensial. Korupsi yang sistemik dianggap memperburuk krisis ini dan mempercepat hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.[10]