Korupsi di SiprusIrene Charalambides, Perwakilan Khusus untuk Pemberantasan Korupsi Siprus di Komite Tetap, Wina, 2020.
Korupsi di Siprus menjadi masalah utama bagi warga Siprus. Pada tahun 2022, 94% warga Siprus menganggap korupsi tersebar luas di negara tersebut.
Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang dirilis oleh Transparency International—yang menilai 180 negara dengan skala dari 0 ("sangat korup") hingga 100 ("sangat bersih")—Siprus memperoleh skor 56. Berdasarkan skor tersebut, Siprus menempati peringkat ke-46 dari 180 negara dalam indeks ini, di mana negara yang berada di peringkat pertama dianggap memiliki sektor publik paling bersih.[1] Sebagai perbandingan dengan skor kawasan Eropa Barat dan Uni Eropa, skor tertinggi di kawasan tersebut adalah 90, skor rata-rata 64, dan skor terendah 41.[2] Sementara itu, secara global, skor tertinggi adalah 90 (peringkat 1), skor rata-rata 43, dan skor terendah 8 (peringkat 180).[3]
Dinamika
Sistem peradilan di Siprus, meskipun secara formal dianggap independen dan kuat, pada praktiknya tidak sepenuhnya memenuhi standar tersebut. Penilaian umum menunjukkan bahwa sistem ini belum memiliki kapasitas memadai untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum secara menyeluruh, kecuali dalam aspek perlindungan hak milik. Kinerja positif dalam bidang ini lebih dikaitkan dengan kepentingan investor asing yang tidak menempatkan korupsi sebagai hambatan utama dalam berinvestasi, daripada efektivitas sistem peradilan itu sendiri.[4]
Di sisi lain, belum adanya undang-undang perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi menunjukkan adanya celah signifikan dalam kerangka hukum anti-korupsi negara tersebut. Selain itu, praktik pencucian uang masih menjadi tantangan serius di Siprus. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik dari partai-partai besar kerap terjadi, tetapi umumnya tidak disertai dengan tindak lanjut hukum yang memadai. Dalam banyak kasus, para politisi yang dituduh justru menyampaikan pembelaan publik yang menyiratkan bahwa pengusutan lebih lanjut akan mengungkap keterlibatan pihak lain, sehingga proses hukum cenderung terhenti tanpa kejelasan.[5]
Laporan Global Corruption Barometer tahun 2013 dari Transparency International juga menunjukkan bahwa 72% responden di Siprus percaya bahwa tingkat korupsi meningkat dalam dua tahun sebelumnya.[6] Per 2022, sekitar 94% warga Siprus meyakini bahwa korupsi tersebar luas di negara tersebut. Skema yang dikenal sebagai “paspor emas” memungkinkan investor asing memperoleh kewarganegaraan dengan investasi minimum sebesar 2 juta euro. Program ini memicu pelanggaran hukum oleh Komisi Eropa dan akhirnya dihentikan secara bertahap pada November 2020.[7]
Hingga tahun 2023, pejabat tinggi pemerintah yang memegang fungsi eksekutif tidak menjalani pemeriksaan integritas untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan. Praktik "pintu putar"—perpindahan pejabat antara jabatan publik dan sektor swasta—masih menjadi persoalan, meskipun aturan pasca-jabatan telah diberlakukan sejak 2007.[7]
Sejak 2004, Siprus seharusnya menerapkan dua sistem pelaporan keuangan, yaitu untuk presiden, menteri, dan anggota parlemen; serta untuk individu yang tergolong sebagai pejabat publik yang berisiko tinggi. Namun, sistem ini tidak berjalan efektif: data yang tersedia bersifat samar, dan pengumpulan data dilakukan secara jarang (hanya setiap tiga tahun). Selain itu, hingga 2023, informasi mengenai pasangan dan anak-anak para pejabat tersebut belum dipublikasikan.[7]
Menanggapi temuan tersebut, sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Presiden Siprus Nikos Christodoulides,[12] serta anggota parlemen Eropa,[13] bereaksi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah publikasi laporan.[12] Mereka menyerukan reformasi sistemik dan meluncurkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terungkap dalam laporan tersebut.[14][15]
↑"Snapshot of the Cyprus Country Profile". Business Anti-Corruption Portal. GAN Integrity Solutions. Diarsipkan dari asli tanggal 10 November 2013. Diakses tanggal 17 November 2013.