Korupsi di Palestina dianggap sebagai salah satu masalah paling mendesak yang dihadapi wilayah tersebut. Korupsi sudah mengakar dalam dan memengaruhi baik ranah politik maupun sosial masyarakat Palestina. Telah dilaporkan banyak skandal korupsi, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi Otoritas Palestina. Kasus-kasus yang menonjol mencakup penggelapan dana publik, penyalahgunaan sumber daya, dan nepotisme yang meluas.
Persepsi
Otoritas Palestina merupakan entitas pemerintahan di Palestina. Selama bertahun-tahun, lembaga ini telah dilanda berbagai skandal korupsi, yang terus mengikis kepercayaan publik dan menghambat perkembangan ekonomi.[1] Sekitar 81 persen penduduk Palestina meyakini bahwa korupsi memang ada dalam institusi-institusi Palestina. Meskipun terdapat laporan yang menunjukkan adanya perbaikan dalam catatan korupsi Palestina akibat langkah-langkah antikorupsi baru-baru ini, persepsi tentang korupsi tetap bertahan. Hal ini dikaitkan dengan anggapan bahwa masalah tersebut bersifat struktural dalam tubuh politik Palestina.[2]
Wasta
Nepotisme tetap menjadi bentuk korupsi yang paling luas di Palestina.[3] Praktik ini berakar pada konsep wasta yang lazim di Timur Tengah, yakni penggunaan koneksi pribadi atau perantara untuk memperoleh layanan, pekerjaan, atau keuntungan lainnya. Wasta mendominasi sektor publik dan telah tertanam dalam struktur sosial budaya Palestina. Praktik ini sering kali sulit dibedakan dari bentuk bantuan yang sah. Wasta dapat terlihat dalam kemudahan dan percepatan proses-proses pemerintahan, seperti saat seseorang mengurus kartu identitas, izin, atau akta kelahiran. Pada tahun 2019, dilaporkan bahwa hampir dua dari lima orang menggunakan wasta untuk memperoleh layanan publik.[4]
Dari perspektif budaya, wasta telah diterima dan bahkan dipandang positif karena perannya dalam mempermudah proses birokrasi. Sebagian orang meyakini bahwa wasta membantu kelompok-kelompok yang terpinggirkan menghindari diskriminasi. Misalnya, perempuan—yang merupakan kelompok yang kurang terwakili dalam birokrasi seperti sistem peradilan—mengandalkan wasta untuk memperoleh keadilan melalui koneksi pribadi. Dalam pemilu, wasta juga menjadi sesuatu yang diharapkan oleh para pemilih, karena para politikus merasa tertekan untuk menyediakannya demi mengamankan suara. Ada keyakinan yang meluas bahwa wasta bukan sekadar transaksi politik, melainkan sebuah kewajiban bagi pejabat terpilih.[5]
Kasus
Salah satu kasus korupsi paling menonjol yang melibatkan pejabat tinggi adalah tuduhan pada tahun 2016 terhadap beberapa menteri, termasuk Menteri Urusan Sipil Jamil Tarifi. Skandal tersebut berkaitan dengan impor semen dari Mesir untuk proyek perumahan di Palestina. Salah satu perusahaan yang terlibat, Tarifi Company for Concrete Mix (TCCM), dipimpin oleh Jamal Tarifi, saudara dari sang menteri.[6]
Dua perusahaan Palestina yang terlibat dituduh mengalihkan semen tersebut ke Israel untuk mendapatkan keuntungan, dan diyakini bahwa semen itu digunakan dalam pembangunan Tembok Pemisah. Dituduhkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memalsukan dokumen dan menyuap pejabat Palestina untuk menjalankan operasi tersebut. Mereka juga mendapatkan izin operasi dari Kementerian Ekonomi yang saat itu dipimpin oleh Mahir al-Masri. Dalam perjanjian tersebut, Mesir setuju menjual 420.000 ton semen berkualitas tinggi hanya seharga $12–15 per ton, harga simbolis sebagai bentuk dukungan bagi Palestina dalam menghadapi dampak konflik Israel-Palestina.[6]
Skandal korupsi sebelumnya termasuk kasus mantan Menteri Ekonomi Hassan Abbu Labdeh, yang dituduh melakukan pencucian uang, penipuan, dan manipulasi pasar keuangan. Ada juga kasus Sami al-Rimlawi, mantan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, yang terlibat dalam penggelapan dana. Ia ditangkap di Jembatan Raja Hussein di Lembah Yordan saat mencoba melarikan diri dari Palestina. Istrinya juga mengalami nasib serupa saat menyelundupkan sejumlah besar uang melalui Perbatasan Rafah.[3]
Dampak
Selain berdampak terhadap kesejahteraan sosial masyarakat Palestina, korupsi juga merusak proses perdamaian dengan Israel. Erosi kepercayaan publik terhadap Otoritas Palestina melemahkan posisi negosiasinya, sementara kebijakan pemerintah mendapat dukungan rendah dari masyarakat Palestina. Dukungan publik yang rendah ini melemahkan legitimasi pemerintah dan memicu radikalisasi politik Palestina.[7] Dari sisi ekonomi, korupsi berdampak negatif dengan mencegah terbentuknya ekonomi nasional yang sehat dan menghilangkan kepercayaan internasional serta investasi swasta akibat ketiadaan ekonomi yang berjalan berdasarkan aturan hukum.[8]
Upaya antikorupsi
Sebagian besar inisiatif untuk memerangi korupsi di Palestina fokus pada penguatan kerangka hukum, kapasitas kelembagaan, serta promosi transparansi dan akuntabilitas. Beberapa undang-undang telah disahkan dan lembaga dibentuk, seperti Komisi Anti-Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Biro Audit Eksternal (SAACB), dan Unit Kejahatan Ekonomi serta Dukungan di Kejaksaan Agung.[9] Pada 2019, Palestina mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pelapor, sistem perlindungan pertama bagi pelapor korupsi dari tindakan balasan.[10]
Tekanan internasional juga berperan penting dalam mendorong reformasi antikorupsi di Palestina, terutama dari negara donor dan organisasi internasional. Misalnya, Uni Eropa memberikan bantuan bersyarat yang terkait dengan langkah antikorupsi, yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan serta mendorong Otoritas Palestina untuk lebih terbuka terhadap pengawasan keuangan.[11]
Selain itu, Palestina telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi dan sebagai komitmen, telah menerapkan langkah antikorupsi, mengkriminalisasi tindak korupsi, serta memulai kerja sama internasional.[12]
Tantangan
Tantangan dalam upaya antikorupsi Palestina salah satunya adalah toleransi budaya. Beberapa masalah integritas dianggap dapat diterima secara sosial, sehingga memperlambat reformasi antikorupsi. Pada 2021, Komisi Anti-Korupsi Palestina (PACC) menerima 886 pengaduan korupsi, sebagian besar terkait kasus favoritisme.[13] Pemerintahan Palestina sebelumnya juga gagal mengakui keberadaan korupsi, yang disebabkan oleh keyakinan luas bahwa tuduhan korupsi dilebih-lebihkan dengan motif tertentu.[14]
Pemimpin politik seperti Mohammad Shtayyeh menyatakan bahwa Israel turut memanipulasi persepsi korupsi dengan menyebarkan berita korupsi secara rutin di media sebelum pertemuan pendonor, sehingga publik mulai percaya karena mereka tidak melihat langsung dana bantuan tersebut. Pandangan ini, yang disebut “teori berlebihan,” memengaruhi kesediaan pimpinan Palestina untuk menangani korupsi sebagai masalah publik.[14]
Referensi
↑Funderburk, Charles (2016). Political Corruption in Comparative Perspective: Sources, Status and Prospects. Routledge. ISBN 978-1-317-07888-3. p. 160
12al-Khalidi, Prof Ahmad M.; Abu-Dheir, Dr Farid; al-Din, Ghina Sami Jamal; Saleh, Dr Mohsen M.; Kayed, Aziz Haroon; Hassan ‘Itani, Fatima; Ibhais, Hasan M.; Deen, Dr Nadia Said Al; Elkassem, Basem Jalal (2019). The Palestinian National Authority: Studies of the Experience and Performance 1994-2013. مركز الزيتونة للدراسات والاستشارات. ISBN 978-9953-500-53-9. p. 565.
↑Ricarte, Joana (2022). The Impact of Protracted Peace Processes on Identities in Conflict: The Case of Israel and Palestine. Springer Nature. ISBN 978-3-031-16567-2. p. 160
↑Carlill, Bren (2021). The Challenges of Resolving the Israeli–Palestinian Dispute: An Impossible Peace?. Springer Nature. ISBN 978-3-030-63185-7. p. 160
↑Transparency International (2012). Overview of corruption and anti-corruption in Palestine. Transparency International. p. 1-2
↑OECD (2024). OECD Public Governance Reviews: Palestinian Authority Strengthening Public Administration for Better Outcomes: Strengthening Public Administration for Better Outcomes. OECD Publishing. ISBN 978-92-64-79010-0. p. 17
12Schwarze, Erika (2015). Public Opinion and Political Response in Palestine: Leadership, Campaigns and Elections since Arafat. Bloomsbury Publishing. ISBN 978-0-85772-784-8. p. 52