Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017–2019 adalah bekas lembaga nonstruktural Pemerintah Indonesia. Lembaga ini mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan; mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan; dan menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017–2019 sesuai kebutuhan.[2]
Lembaga ini terbentuk dengan pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik. Tujuannya agar mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.
Susunan organisasi
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: