Komite Nasional Keuangan Syariah (disingkat dengan KNKS) adalah bekas lembaga non-struktural yang berperan sebagao koordinasi, sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah.
Lembaga ini dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 201 tertanggal 8 November 2016.
Tugas dan fungsi
KNKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam melaksanakan tugas, KNKS menyelenggarakan fungsi:
pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah;
perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangansyariah.