Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BKPTKI) adalah salah satu bekas Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Lembaga ini bertugas melaksanakan sebagian kebijaksanaan pemerintah dalam bidang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.[1]
Susunan organisasi
Susunan organisasi BKPTKI terdiri dari :Dewan Pimpinan, Tim Pertimbangan, dan Pelaksana Harian.