Jln. Prof. M. Yamin SH. III No. 1A, Angkasa, Jayapura. Papua. 99113 (Kantor Pusat)Gedung BPPT, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin No 8, Jakarta Pusat. DKI Jakarta. 10340 (Kantor Jakarta)
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011. UP4B memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014 dan berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua. UP4B dipimpin oleh seorang Kepala UP4B.[2]
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
UP4B mempunyai tugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tugas
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, UP4B melakukan dukungan:
Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Koordinasi dan sinkronisasi pendanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah
Peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, UP4B menyelenggarakan fungsi:
menjabarkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi, menjadi rencana kerja tahunan
memastikan rencana kerja tahunan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencana Pembangunan Daerah untuk menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
melaksanakan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program dan pendanaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga donor, dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi
memastikan terlaksananya kegiatan pembangunan secara berkelanjutan dan alokasi pembiayaan secara tahun jamak dengan menggunakan pendekatan kerangka pendanaan jangka menengah
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun pihak swasta, lembaga donor dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi
melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dengan berpedoman pada Rencana Aksi
meningkatkan komitmen dan kemampuan pemerintah daerah dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bersinergi secara kemitraan dengan lembaga adat, agama, dan lembaga swadaya masyarakat yang berperan aktif dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat kampung
menampung saran dan masukan masyarakat terkait Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Mengembangkan sistem komunikasi konstruktif dan pelibatan kegiatan konstruktif masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk sinergitas pelaksanaan Rencana Aksi*
melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Kewenangan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, UP4B mempunyai kewenangan:
melaksanakan koordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan lembaga lain, dan kepala pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi
Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya
Memonitor dan menyarankan penyelarasan program dan kegiatan serta memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan terkait dengan upaya Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Memberikan alternatif solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam penetapan program dan kegiatan antara rencana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B tersebut di atas dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deputi I Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan, Pendanaan Program: Ikhwanudin Mawardi
Deputi II Bidang Sosial Politik, Budaya dan Kelembagaan: Bagus Ekodanto
Deputi III Bidang Pengembangan Pelayanan Dasar dan Kesejahteraan Rakyat: Agus Santoso
Deputi IV Bidang Pengembangan Ekonomi dan Infrastruktur: Ferrianto H. Djais
Deputi V Bidang Pengendalian dan Evaluasi: Son Diamar
Tim Pengarah
Tim Pengarah
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah. Tim Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan oleh UP4B.
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Anggota:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Keuangan
Menteri Dalam Negeri
Menteri Perhubungan
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Pertanian
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kehutanan (2011–2014)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014)
Menteri Pendidikan Nasional (2011)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2014)
Menteri Pertahanan
Menteri Kesehatan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Sosial
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2011–2014)
Menteri Ketenagakerjaan (2014)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (2011–2014)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (2014)
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2011)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011–2014)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Kepala Badan Intelijen Negara
Gubernur Provinsi Papua;
Gubernur Provinsi Papua Barat
Tim Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi. UP4B dapat berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B.
Sekretariat
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B, dibentuk Sekretariat UP4B. Sekretariat UP4B dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.[4]
Sekretariat UP4B terdiri atas:
Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (UP3) yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua
Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat (UP3B) yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua Barat.
Masing–masing sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UP4B.
Sekretariat UP4B terdiri atas paling banyak 3 Bagian. Setiap Bagian terdiri atas paling banyak 3 Subbagian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UP4B, termasuk UP3 dan UP3B, ditetapkan oleh Kepala UP4B, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.