berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Badan Benih Nasional adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural bidang pertanian. Lembaga ini mempunyai tugas dalam pengaturan regulasi, pengawasan dan memberi pertimbangan mengenai benih untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Tugas
Berikut tugas Badan Benih Nasional
merencanakan dan merumuskan peraturan-peraturan mengenai pembinaan produksi dan pemasaran benih.
mengajukan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Pertanian tentang pengaturan benih yang meliputi:
persetujuan untuk menetapkan atau menghapuskan sesuatu jenis, varietas, kualitas benih.
pengawasan mengenai produksi dan pemasaran benih.
Kepengurusan
Keanggotaan Badan Benih Nasional adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Direktur Jenderal Pertanian, Kementerian Pertanian
Anggota:
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan
Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Bappenas
Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia
Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengendali BIMAS
Pejabat yang ditunjuk oleh Induk Koperasi Pertanian
Kepala Lembaga Pusat Penelitian Pertanian Kementerian Pertanian