Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan DPKEK
Singkatan DPKEK Didirikan 21 Januari 1998 Dasar hukum pendirian Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998[ 1] Dibubarkan 30 Desember 2016 Dasar hukum pembubaran Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[ 2] Sifat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Ketua Presiden Indonesia Sekretaris Jenderal Widjojo Nitisastro
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan adalah bekas lembaga nonstruktural bidang perekonomian. Lembaga ini bertugas mengatasi gejolak moneter dengan melakukan program reformasi dan restrukturisasi di bidang ekonomi dan keuangan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaannya.
Referensi
↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan" . Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara . 21 Januari 1998. Diakses tanggal 26 Januari 2025 .
↑ "Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis" . Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan . 30 Desember 2016. Diakses tanggal 26 Januari 2025 .
Bidang Maritim Bidang Energi Bidang Pembangunan Bidang Ekonomi & Perdagangan Keuangan Bidang Teknologi Bidang Pendidikan Bidang Pertanian & Pangan Bidang Tenaga Kerja & Sosial Bidang Kehutanan & Lingkungan Hidup Bidang Kesehatan Unit Kepresidenan Lain-lain