berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (disingkat BRPS Indonesia) merupakan unit non struktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis. Lembaga ini juga mengkoordinasikan BPRS yang ada di tiap provinsi.
Tugas dan fungsi
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:[2][4]
membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi
membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS Indonesia dan BPRS Provinsi
melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan
Kepengurusan
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota. Periode keanggotaan berdurasi selama 3 tahun. Keanggotaan BRPS terdiri atas unsur:[2][4]